Untuk RUU Lambang, Setjen DPR RI ke Bali

Setjen DPR RI ke Bali
Makin maraknya penyalahangunaan lambang Kepalangmerahan di Indonesia, dimana dalam Konvensi Jenewa pasal 43 (penggunaan lambang dalam hal konflik) dan pasal 53 (penggunaan lambang dalam hal non-konflik) telah diatur tentang penggunaan lambang perhimpunan nasional yang telah diakui secara internasional, yaitu Palang Merah atau Bulan Sabit Merah atau Kristal Merah. Dalam penggunaan lambang tersebut, Perhimpunan Nasional di satu Negara hanya diperbolehkan menggunakan 1 (satu) lambang sebagai indentitas organisasinya yang mana juga harus menyesuaikan dengan lambang dinas medis militer negaranya (Prinsip Kesatuan).

Keberadaan PMI sebagai satu-satunya Perhimpunan Nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang kemanusiaan telah terdaftar sebagai anggota ICRC (International Red Cross and Red Crescent Society) dan IFRC (International Federation of The Red Cross) sebagaimana yang tertuang dalam Konvensi Jenewa. Legalitas PMI di Indonesia maupun di tingkat dunia Internasional telah diakui secara nyata dengan adanya Keputusan Presiden RI maupun keanggotaan PMI di ICRC dan IFRC. Namun, legalisasi yang dimiliki PMI belum bisa membendung atau meminimalisasi penyalahgunaan lambang yang terjadi di Indonesia, sehingga diperlukan dasar yang lebih kuat dalam bentuk Undang-undang untuk memperkuat keberadaannya. Dalam kaitan tersebut, maka akan dilaksanakan kunjungan kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI ke PMI Provinsi Bali, PMI Provinsi Sulawesi Tenggara dan PMI Provinsi Aceh.

Kedatangan Tim Setjen dalam kaitan penyusunan konsep naskah akademik dan draft RUU tentang Lambang Palang Merah. Sebelumnya, Tim Setjen juga telah bertemu dengan jajaran PMI di Markas Pusat pada 27 Maret 2012. Kunjungan kerja Setjen DPR RI di Bali akan dilaksanakan pada Senin, 23-27 April 2012. Tim Setjen DPR yang beranggotakan 5 (lima) orang mengawali tugasnya dengan bertemu Jajaran PMI Provinsi Bali pada 23 April 2012. Pada kesempatan ini, hadir Kepala Markas dan Staff PMI Pusat, jajaran Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota, jajaran staff PMI Provinsi Bali dan relawan yang diwakili FORPIS, FOREL dan perwakilan Diseminator PMI Provinsi Bali. Dalam pertemuan ini, pada prinsipnya semua jajaran menginginkan adanya sebuah UU terkait Lambang Palang Merah mulai dari penggunaannya, organisasinya sampai dengan pendanaannya serta mendorong untuk percepatan pengesahannya.

Keesokan harinya (24/4/2012) Tim Setjen melanjutkan tugasnya dengan bertemu jajaran Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Pmu rovinsi Bali yang diwakili Kepala Pusdalops PB Provinsi Bali dan siangnya bertemu dengan masyarakat yang diwakili LSM antara lain Yayasan IDEP, Bali Rescue (BARES) dan Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Provinsi Bali. Pada kegiatan ini, dihasilkan bahwasanya sangat diperlukan perlindungan bagi para pengguna Lambang Palang Merah yang dipayungi dalam sebuah UU tentang Lambang Palang Merah atau UU Kepalangmerahan.

Dan hari ketiga (25/4/2012) Tim Setjen bertemu dengan jajaran KESDAM IX/Udayana dan dilanjutkan pertemuan dengan jajaran Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Udayana.Secara umum, hasil dari pertemuan menyatakan bahwa perlunya penegasan dalam penggunaan Lambang. Kalau sudah diakui lambang Palang Merah, maka sebaiknya itu itu yang dipergunakan karena sudah memasyarakat sebagai lambang yang netral di Indonesia.

Proses pengumpulan data dalam penyusunan naskah akademik di Bali telah diselesaikan, dan proses panjang berikutnya pun masih menanti. Dan tentu harapan kita agar pengesahan RUU Lambang dapat segera dilaksanakan, sehingga berbagai macam penyalahgunaan lambang Palang Merah serta keberadaan organisasi Palang Merah di Indonesia yang dilindungi Konvensi Jenewa dapat di antisapasi dengan adanya Undang-undang ini.

Taufan K p

9 thoughts on “Untuk RUU Lambang, Setjen DPR RI ke Bali

  1. UU Lambang Palang Merah harus segera disyahkan, dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya..

  2. seeepppp,,,,low bisa jgn cuma mengatur undang” nya saja,akan tetapi memuat tentang palang merah indonesia secara keseluruhan

  3. Mulai dari awal lagi yah, semuanya?

    Bukannya PMI dulu sudah punya naskah akademik dan juga draft RUU-nya? kenapa tidak menggunakan yang itu atau paling tidak revisi saja biar cepat. nasmik dan draft RUU yang dulu kan sudah dibahas di DPR, sudah ada masukkan juga dari sana?

    Wah wah masih lama ini sih

  4. Rarunk, Wasono, Djoker Gemblung + Fuad… tengs untuk support dan dukungannya, smoga harapan kita segera tercapai.

    Kang Ujang… Infonya adalah bahwa tidak ada PR setelah selesainya DPR periode sblmnya… jadi segala sesuatunya mulai dari nol… walopun tetep draft yg ada kita kasih juga sbg referensi…

    Semoga lebih cepat lebih baik lach…

  5. Bagaimana tentang logo satu negara, satu lambang, satu gerakan apakah boleh digunakan di Indonesia dan bagaimana UU bila menggunakan logo tersebt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *